Perjuangan PGRI Didengar Mahkamah Agung, Guru Berusia Di Atas 50 Tahun Bisa Ikut Program Guru Penggerak
- account_circle yansurachman
- calendar_month Sen, 5 Feb 2024
- visibility 10
- comment 0 komentar

Perjuangan yang gigih dan tidak kenal lelah yang ditunjukkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dari waktu ke waktu selalu membuahkan hasil yang menggembirakan bagi para guru. Perjuangan berdarah-darah hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) setara dengan satu kali gaji pokok, perjuangan peningkatan kesejahteran para guru honorer dengan lahirnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan lain-lain adalah bukti cinta PGRI bagi para guru.
Pola kerja PGRI berkualitas. Terima isu, kumpul data, cari referensi, buka ruang diskusi, dan melakukan perjuangan dengan berbagai cara secara sistematis, dan terukur. Perjuangan PGRI jarang sekali gagal. Selalu berhasil.
Kabar baik kali ini dipersembahkan kepada Guru se-Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50 tahun. Hari ini, Minggu (4/2/24) informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat menggembirakan. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. MA tegas menyatakan pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak berlaku umum.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon di antaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar,S.Pd., M.Pd dan memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, Pemimpin perempuan yang hebat ini mengatakan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se-Indonesia.
“Insya Allah, perjuangan kita di dengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan,” kata Prof. Unifah.
Kontributor: Maksimus Masan Kian/ Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur
Penulis yansurachman
Tentang Yan Surachman: Yan Surachman adalah praktisi pendidikan dan jurnalis teknologi yang berdedikasi menjembatani inovasi AI dengan kurikulum pendidikan di Indonesia. Sebagai Pemimpin Redaksi ZamanNews.id, Yan menghadirkan analisis mendalam mengenai integrasi teknologi dalam pembelajaran. Keahlian & Sertifikasi Profesional: Sebagai seorang Professional Prompt Engineer, kepakaran Yan telah diakui secara global melalui berbagai spesialisasi: Google: Google AI Essentials & Prompting Essentials. IBM: Generative AI for Educators. Vanderbilt University: Generative AI for Educators and Teachers. University of Michigan: Generative AI as Design Learning Partner. Politecnico di Milano: Smart Teaching and Learning with AI. Dedikasi Komunitas & Seni: Yan mendirikan Komunitas Jejak Zaman di Larantuka pada 10 Mei 2023, sebuah inisiatif swadaya yang berfokus pada pelestarian budaya. Ia juga mengelola Perpustakaan Komunitas Jejak Zaman dan aktif berkarya sebagai pelukis di Galeri Jejak Zaman.

Saat ini belum ada komentar