Teriak “Merdeka” Di Komisi X DPR RI , Maksimus Masan Kian Ingin Aspirasi Guru Flores Timur Tersampaikan
- account_circle Yan Surachman : Redaktur ZamanNewsID, Pegiat Literasi.
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

JAKARTA – Ruang rapat Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, menjadi saksi bisu perjuangan diplomasi pendidikan yang krusial pada Senin, 18 Mei 2026. Maksimus Masan Kian, tokoh pendidikan yang hadir membawa dua mandat besar, secara lantang menyuarakan kegelisahan ribuan guru honorer, khususnya yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta. Kehadirannya di jantung legislatif nasional tersebut menjadi jembatan aspirasi bagi para pendidik di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang selama ini merasa terpinggirkan oleh regulasi tata kelola guru.
Perjalanan ini bukanlah agenda biasa. Maksimus hadir sebagai bagian dari kuliah lapangan yang diinisiasi oleh Moh. Takdir, seorang dosen muda yang energik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pak Dosen, demikian ia akrab disapa, berhasil memindahkan analisis kebijakan pendidikan dari ruang kelas pascasarjana UNJ langsung ke pusat perumusan kebijakan negara. Di dalam ruangan legislatif tersebut, rombongan mahasiswa S1 dan S2 Manajemen Pendidikan UNJ diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si.

Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur sekaligus mahasiswa pascasarjana, Maksimus Masan Kian mendapatkan kesempatan pertama untuk memaparkan pokok pikiran utamanya. Isu fundamental yang ia angkat adalah ketimpangan perlakuan negara terhadap Guru Honorer di sekolah swasta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kebijakan seleksi yang ada saat ini masih menciptakan batasan yang sangat tegas dan diskriminatif antara sekolah negeri dan swasta.
“Semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, memiliki tugas yang sama beratnya: mengajar, mendidik, dan membentuk masa depan anak bangsa. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, sejalan dengan amanat sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Maksimus di hadapan pimpinan sidang.
Menanggapi rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menghapus status guru honorer pada tahun 2027—yang nantinya hanya akan menyisakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN—Maksimus mengingatkan dengan tegas agar perubahan istilah tersebut wajib dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang nyata. Ia menyatakan bahwa para guru tidak memerlukan label nama baru yang terdengar mentereng jika pada realitasnya pengakuan, perlindungan, dan pendapatan bulanan mereka tidak mengalami perubahan signifikan.
Poin kedua yang tidak kalah krusial dalam pemaparan Maksimus adalah urgensi pembentukan Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Hal ini disuarakan sebagai respons atas maraknya kasus kriminalisasi, ancaman, serta tekanan hukum yang menimpa para guru di berbagai daerah saat menjalankan tugas kedisipilan di sekolah.
Ia menekankan bahwa guru bertugas menjaga aset terbesar masa depan negara, yaitu anak-anak bangsa. Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memberikan jaminan rasa aman yang absolut agar para pendidik dapat fokus membimbing siswa tanpa dibayangi ketakutan akan jeratan hukum yang tidak proporsional.
Pokok pikiran ketiga yang dibawa oleh Maksimus berkaitan erat dengan pembahasan omnibus law bidang pendidikan, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dirinya mendesak agar pembahasan draf undang-undang ini dilakukan secara matang, hati-hati, dan transparan. Isu yang paling disorot adalah kekhawatiran kolektif para guru mengenai potensi hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama tahun 2026 ini telah diterima secara rutin setiap bulan.
Untuk mengakhiri kecemasan psikologis para pendidik yang kerap berulang kali memeriksa laman Info GTK, Maksimus mengusulkan sebuah langkah revolusioner kepada DPR RI. Ia meminta agar gaji pokok dan tunjangan profesi guru disatukan ke dalam satu nomenklatur tunggal, yaitu “Gaji Guru”. Dengan penyatuan ini, hak kesejahteraan guru memiliki jaminan hukum yang lebih kokoh dan tidak mudah diombang-ambingkan oleh pergantian rezim atau kebijakan turunan.
Aspirasi yang disampaikan secara lugas dan kritis tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Lalu Hadrian Irfani. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu langsung meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa draf UU Sisdiknas sejauh ini masih berada dalam tahap perampungan naskah akademik melalui metode kodifikasi, yang menyatukan regulasi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Guru dan Dosen Tahun 2005, serta UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012.
Lalu Hadrian juga menjamin bahwa Komisi X DPR RI selalu melibatkan organisasi profesi dalam setiap pembahasan naskah akademik tersebut, termasuk mengundang Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, untuk memberikan masukan komprehensif. Terkait nasib guru swasta, ia menegaskan telah berulang kali memperingatkan kementerian terkait agar tidak melakukan pengkotakan pelayanan antara sekolah negeri dan swasta.
Di penghujung forum diskusi, Maksimus Masan Kian menyerahkan langsung dokumen fisik yang berisi rangkuman persoalan guru nasional serta potret kendala pendidikan di Nusa Tenggara Timur dan Flores Timur kepada pimpinan Komisi X. Penyerahan dokumen ini menjadi simbol perjuangan nyata dari daerah yang berhasil menembus meja diplomasi tertinggi di Senayan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih inklusif, adil, dan sejahtera.
- Penulis: Yan Surachman : Redaktur ZamanNewsID, Pegiat Literasi.
- Editor: Manual Editor


