Perjuangan yang gigih dan tidak kenal lelah yang ditunjukkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dari waktu ke waktu selalu membuahkan hasil yang menggembirakan bagi para guru. Perjuangan berdarah-darah hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) setara dengan satu kali gaji pokok, perjuangan peningkatan kesejahteran para guru honorer dengan lahirnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan lain-lain adalah bukti cinta PGRI bagi para guru.
Pola kerja PGRI berkualitas. Terima isu, kumpul data, cari referensi, buka ruang diskusi, dan melakukan perjuangan dengan berbagai cara secara sistematis, dan terukur. Perjuangan PGRI jarang sekali gagal. Selalu berhasil.
Kabar baik kali ini dipersembahkan kepada Guru se-Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia sudah mencapai 50 tahun. Hari ini, Minggu (4/2/24) informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sangat menggembirakan. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dicabut. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. MA tegas menyatakan pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak tidak berlaku umum.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon di antaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar,S.Pd., M.Pd dan memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, Pemimpin perempuan yang hebat ini mengatakan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se-Indonesia.
“Insya Allah, perjuangan kita di dengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan,” kata Prof. Unifah.
Kontributor: Maksimus Masan Kian/ Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur